"Jika dilihat dari kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang terkait dengan izin HGB yang sudah tidak berlaku lagi, tidak ada kewajiban Pemkab Kepahiang menyediakan lokasi relokasi. Kemudian, pedagang juga berharap tetap dapat berjualan dan mengikuti ketentuan sesuai dengan regulasi yang ada. Tapi dari persoalan ini, kita tetap upayakan agar nanti ada solusi yang terbaik," jelas Gregory.
BACA JUGA:Stok Blanko Aman, Disdukcapil Pastikan KTP Dicetak 2 Hari Setelah Perekaman
BACA JUGA:Jangan Buang Sampah Sembarangan, Pemkab Kepahiang Sekarang Bentuk Satgas OTT!
Untuk kesimpulan dari RDP ini sendiri sambung Igor, Pemkab Kepahiang belum memberikan kesimpulan. Nantinya, keseluruhan hasil hearing rapat dengar pendapat ini akan disampaikan kepada bupati Kepahiang.
"Yang jelas, hari ini DPRD Kepahiang memberikan ruang kepada pedagang untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah kabupaten. Semoga nanti kegiatan ini bisa membuat kebijakan yang terbaik," demikian Igor.