SELAMAT! BKN Pastikan Proses Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Tetap Berlanjut

Senin 17-03-2025,08:23 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

- TMT : 1 Maret 2026

- SK Pengangkatann : Paling lambat 1 Februari 2026

- Pertek Penetapan NIP :Disesuaikan dengan TMT 1 Maret 2026

BACA JUGA:Diubah Lagi, Pemerintah Umumkan Pengangkatan CPNS 2024 Pekan Depan

BACA JUGA:Hanya Hari Ini! Dapatkan Peluang THR Lewat 6 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini

Instansi yang telah menetapkan pengangkatan CPNS dan PPPK dengan TMT berbeda dari ketentuan ini diminta untuk menyesuaikannya sesuai arahan BKN. Untuk melamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan, namun masih dalam batas usia jabatan yang diduduki, tetap bisa diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

BACA JUGA:Koordinasi Bersama Bulog, Disperkop UKM Kepahiang Upayakan Tampung Hasil Tani Masyarakat

BACA JUGA:Mitigasi Kecelakaan, Dishub Kepahiang Usulkan Penambahan Alat Uji Kendaraan Bermotor

Selain itu, Kepala BKN Zudan Arif mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diinstansi pusat dan daerah agar tetap mengarnggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang menjalani proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN.

Ketentuan ini merujuk pada Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

"BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini," ujar Zudan Arif.

Kategori :