Radarkepahiang.id - Diumumkan ditunda sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP bagi Calon Aparatur Sipil Negar (CASN) 2024 tetap berjalan hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pengagkatan. Langkah ini dilakukan agar seluruh tahapan seleksi hingga pengankatan pegawai baru dapat berlangsung sesuai ketentuan, meskipun terdapat penyesuaian jadwal berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025.
BACA JUGA:3 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik Tahun 2025, Buruan Coba!
BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Masih Tanda Tanya
BKN menetapkan tenggat waktu usul penetapan NIP bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling lambat 30 Juni 2025, sementara bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), batas akhirnya adalah 30 November 2025. Kepastian ini telah disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah melalui Surat Kepala BKN nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 225, yang mengatur jadwal terbaru seleksi CASN 2024.
BACA JUGA:Perluasan Layanan Kanker, Jantung dan Stroke, RSUD Kepahiang Tambah Sarpras
BACA JUGA:Operasi Pasar Sembako Murah Pemkab Kepahiang Dimulai Besok!
Sejumlah instansi mengajukan permohonan penyesuaian jadwal terkait Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK, sehingga BKN menyesuaikan jadwal pengangkatan sebagai berikut :
1. CPNS
- TMT : 1 Oktober 2025
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) : 1 Oktober 2025
- SK Pengangkatan : Paling lambat 1 September 2025
- Pertek Penetapan NIP : Disesuaikan dengan TMT 1 Oktober 2025
BACA JUGA:Percepatan Sertifikasi Wakaf, Kemenag Kepahiang Koordinasi BPN
BACA JUGA:3.293 Keluarga di Kepahiang Masuk Lokus Stunting, Wabup Hafizh Upayakan Berkurang
2. PPPK