Honorer Wajib Simak! Kriteria Ini Dipastikan Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Selasa 04-03-2025,12:31 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Sesuai ketetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPANRB), ini beberapa kriteria honorer yang dipastikan tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diketahui bahwa pemerintah telah mengupayakan pengangkatan semua honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap I dan tahap II menjadi ASN.

BACA JUGA:Sertijab di DPRD Kepahiang, Ini Visi Misi Nata-Hafizh 5 Tahun Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Sebut Ada 680 Formasi PPPK yang Akan Direkrut pada Mei 2025

Dalam pengangkatan ini, MenPAN RB telah sepakat untuk menjadikannya dalam dua skema yang berbeda. Yakni, diantaranya PPPK penuh waktu bagi honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK dan dapat memenuhi formasi yang tersedia.

BACA JUGA:12 Tahun Mengabdi Untuk Kepahiang, Hidayattullah Pamit!

BACA JUGA:Safari Ramadhan, Ada 16 Masjid yang Bakal Dikunjungi Nata-Hafizh

Selain itu PPPK paruh waktu untuk honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK namun tidak lulus dan tidak dapat memenuhi kebutuhan formasi. Dalam pengangkatannya menjadi PPPK paruh waktu, pemerintah membuat kelulusan honorer menjadi R2 dan R3 saja tanpa L.

BACA JUGA:Ini 2 Penentu Kelulusan Tenaga Honorer Lolos Kompetensi PPPK Tahap II

BACA JUGA:Tiba di 'Bumei Sehasen', Bupati dan Wabup Kepahiang Disambut Secara Adat

Honorer R2 dan R3 yang memenuhi syarat mengisi ketentuan seperti Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan lainnya tepat waktu,maka bersiap diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hadirnya status baru di tahun 2025 ini membuat kepastian hukum bagi honorer yang sudah lama mengabdi agar bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

BACA JUGA:Main 4 Game INi, Hasilkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp 1,2 Juta

BACA JUGA:Program Da'i 3T, Pendakwah Diutus ke Desa Langgar Jaya Kepahiang

Namun sayang, MenPAN telah sepakat untuk membatalkan beberapa kriteria honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu

1. Tidakk terdafyar dalam database BKN

BACA JUGA:Dampak Efesiensi Anggaran, Program PTSL untuk 650 Bidang Tanah Batal

Kategori :