Honorer Wajib Simak! Kriteria Ini Dipastikan Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Selasa 04-03-2025,12:31 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

BACA JUGA:Reses DPRD Provinsi di Kepahiang, Edwar Samsi : Keluhan Warga Soal Pendidikan Disampaikan ke Gubernur!

Apabila honorer tidak terdaftar dalam database BKN maka tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Ketentuan ini disampaikan langsung ole Plt Deputi Bidang SDM KemenPANRB, bahwa prioritas dalam pengangkatan menjadi ASN lewat PPPK paruh waktu harus terdata dallam database BKN.

2. Tidak pernah mengikuti seleksi CASN atau PPPK sebelumnya, Deputi SDM KemenPANRB juga menambahkan bahwa honorer yang belum pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya maupun tidak terdaftar dalam pengadaan CASN maka tidak memiliki kesempatan untuk bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Resmi, Pemerintah Tetapka 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025

BACA JUGA:Layanan KRIS Mulai Diterapkan, BPJS Pastikan Layanan Tak Dibedakan

3. Peserta seleksi CPNS tidak terdaftar dalam database BKN, apabila seorang honorer hanya mengikuti seleksi CPNS dan dinyatakan tidak lulus, namun namanya tidak terdaftar dalam database BKN, maka tidak bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu.

Untuk diketahui pemerintah telah menetapkan kriteria honorer yang pasti diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Diantaranya wajib untuk terdata dalam database BKN dan sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun tidak dapat memenuhi kebutuhan formasi yang tersedia.

BACA JUGA:Memasuki Ramadhan, Warga Kepahiang Rasakan Gas LPG 3 Kilogram Mulai Langka

BACA JUGA:Begini Kata Disperkop UKM Kepahiang Terkait Pasar Takjil Ramadhan 1446 H

Untuk sifat PPPK paruh waktu ini, ialah hanya sementara karena sesuai dengan ketetapan pada PermenPANRB nomor 16 tahun 2025, pegawai tersebut tidak bisa naik status menjadi PPPK penuh waktu. Hal ini bisa terjadi apabila instansi pemerintahan telah memiliki anggaran serta melalui evaluasi kinerja dari PPPK paruh waktu.

Kategori :