Sesuai Surat BKN, Tenaga Honorer TMS Dalam Seleksi PPPK Tahap 2 Tetap Berpeluang Diangkat ASN

Kamis 20-02-2025,10:11 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Tahapan hasil seleksi administrasi pada seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 dengan peserta tenaga honorer telah diumumkan secara resmi. Bagi peserta khusus tenaga honorer yang dinyatakan TMS, tenang saja. 

 

Sebab dari keterangan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Zudan Arif Fakrullah dan sesuai surat BKN menyebutkan jika tenaga honorer TMS, tetap berpeluang diangkat ASN oleh pemerintah.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Belum Tetapkan Formasi Jabatan Kebutuhan PPPK

BACA JUGA:Ini Cara Mengajukan Sanggah Jika Peserta Seleksi PPPK Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Di sini jika memenuhi ketentuan, maka status TMS tenaga honorer bisa berubah menjadi Memenuhi Syarat atau MS. Dengan demikian, seleksi PPPK tahap 2 atau PPPK khusus tenaga honorer tahun 2024 ini, menjadi kesempatan besar bagi Non ASN untuk bisa diangkat menjadi ASN.

 

Berdasarkan data rekapitulasi BKN tanggal 21 Januari 2025, sebanyak 1.789.051 tenaga honorer yang masuk database BKN. Bagi yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS pada tahap seleksi administrasi, maka akan lanjut ke tahapan seleksi kompetensi PPPK tahap 2. 

 

Kemudian masa sanggah merupakan tahapan yang bisa diikuti oleh peserta tenaga honorer dalam seleksi PPPK yang dinyatakan TMS, untuk menyanggah hasil keputusan seleksi administrasi PPPK yang diumumkan. 

BACA JUGA:Terbukti Membayar Tanpa Deposit, Aplikasi Penghasil Uang ini Buat Kamu Gajian Setiap Hari

BACA JUGA:Saldo DANA Rp 624.000 Per Hari, Segera Download Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Ini

Untuk jadwal sanggah ini sendiri, dilaksanakan mulai tanggal 20 - 27 Februari 2025. Sedangkan pengumuman pascasanggah dimulai tanggal 22 - 28 Februari 2025 mendatang.

 

Tetapi dalam kasus ini tidak semua tenaga honorer TMS yang TMS bisa mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2. Karena persyaratan mengajukan sanggah hanya bisa diakomodir, jika kesalahan penyebab TMS tersebut murni berasal dari sistem atau pihak verifikator, bukan kelalaian pelamar.

Kategori :