
"Nanti, jika diperbolehkan warung pengecer menjual gas bersubsidi LPG 3 kilogram bersubsidi harus mengikuti ketentuan regulasi, yaitu harus dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM,"ujar Herman.
Sebelumnya, terdapat larangan gas LPG 3 kilogram dijual oleh warung-warung pengecer, sebab ditingkat warung gas bersubsidi sering kali menjual diatas HET.