Warung Mau Jualan Gas LPG Subsidi Eceran, Sabar Nanti Ada Regulasinya!

Senin 17-02-2025,15:07 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika
Warung Mau Jualan Gas LPG Subsidi Eceran, Sabar Nanti Ada Regulasinya!

"Nanti, jika diperbolehkan warung pengecer menjual gas bersubsidi LPG 3 kilogram bersubsidi harus mengikuti ketentuan regulasi, yaitu harus dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM,"ujar Herman.

Sebelumnya, terdapat larangan gas LPG 3 kilogram dijual oleh warung-warung pengecer, sebab ditingkat warung gas bersubsidi sering kali menjual diatas HET.

Kategori :