Radarkepahiang.id - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji tahun 1446 H yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Abdullah, S.Ag melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Harlen Davis Munandar, M.Ag Kamis 13 Februari 2025.
BACA JUGA:Rasionalisasi APBD Kepahiang, Program Kegiatan Hingga Perjalanan Dinas Dipangkas
BACA JUGA:Peran Penting Ditengah Masyarakat, Kemenag Kepahiang Bina 42 Dai dan Daiyah
Dia menjelaskan, biaya haji tahun 2025 khusus untuk calon jemaah haji melalui keberangkatan khusus Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751 per jemaah haji.
"Jadi, calon jemaah haji Kabupaten Kepahiang harus melunaskan biaya perjalanan ibadah haji keberangkatan tahun ini Rp 26.781.751 per masing-masing calon jemaah haji. Ini sesuai dengan Keppres BPIH Embarkasi Padang senilai Rp 51,7 juta," jelas Harlen.
BACA JUGA:6 Desa di Kepahiang Diperiksa BPKP!
BACA JUGA:Pemeriksaan BPK, Kepala OPD Dilarang Dinas Luar!
Sesuai dengan keputusan tersebut, dijelaskan Harlen, Kantor Kemenag Kepahiang melakukan pemberitahuan kepada masing-masing calon jemaah haji untuk mempersiapkan biaya perjalanan haji tersebut.
"Selanjutnya, kita melakukan pemberitahuan ke calon jemaah untuk melakukan pelunasan sesuai dengan jumlah dalam ketentuan Keppres tersebut ke rekening masing-masing CJH," ujar Harlen.
BACA JUGA:SK Belum Turun Tapi Ada Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024!
Disisi lain, pihaknya berharap, tidak hanya mempersiapkan biaya BPIH, masing-masing calon jemaah haji yang jumlahnya sebanyak 103 dalam nomor porsi keberangkatan 2025 untuk mempersiapkan fisik dan kesehatan. Sebab, ibadah haji menurutnya merupakan ibadah selama 40 hari penuh akan dilaksanakan oleh jemaah nantinya di tanah suci Mekkah.