Radarkepahiang.id - Pemerintah resmi mengumumkan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. tahun 2025. Ini Diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) nomor 16 tahun 2025.
BACA JUGA:Sudah Dianggarkan Pemkab Kepahiang Rp13,9 Miliar, Isunya THR ASN Ditiadakan!
BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Sebut 1 ASN Pelanggar Netralitas Terkendala Sistem Pelaporan di BKN
Pada diktum ke-19 menyatakan bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penugasan. Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan mengenai aturan pengangkatan tenaga honorer hingga gaji yang didapatkan dengan status tersebut.
BACA JUGA:BKDPSDM Kepahiang Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Masuk Database BKN
Meskipun memiliki status yang sama dengan ASN, namun gaji yang diperoleh untuk PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu berbeda. Hal ini berkaitan dengan jam kerja dan mekanisme yang ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPPK).
BACA JUGA:Rp35 Miliar DAK Fisik Dipangkas, Pembangunan Jalan Menuju Waterpark Dipastikan Batal!
BACA JUGA:Sidang Etik 7 ASN Tak Netral, BKDPSDM Tak Dapat LHP dari Bawaslu
Berikut adalah daftar UMP tahun 2025 di berbagai provinsi di Indonesia :
Aceh: Rp3.685.615
Sumatera Utara: Rp2.992.599
Sumatera Barat: Rp2.994.193
Sumatera Selatan: Rp3.681.570
Kepulauan Riau: Rp3.623.653