4 Kewajiban Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Kamis 06-02-2025,09:05 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 ini, memiliki kewajiban baru. Yakni, ada beberapa kewajiban tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri PAN RB nomor 16 tahun 2025 mengenai PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Gegara Tak Disiplin, 4 PNS Pemkab Kepahiang Dipecat!

BACA JUGA:Pansus I DPRD Kepahiang Kebut Pembahasan Raperda RPPLH

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu ini ada beberapa perbedaan bersama PPPK penuh waktu yaitu dari jam kerja dan nominal gaji. Waktu kerja tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu sangat fleksibel dengan jam kerja maksimal 4 jam.

BACA JUGA:Ratusan Peserta Ramaikan Mancing Mania PWI Kepahiang, Rebut 2 Unit Motor

BACA JUGA:5 Kelompok Ini Tidak Dianjuarkan Makan Alpukat

Sedangkan untuk gaji tentu disesuaikan dengan jam kerja dan pasti lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Namun, untuk kewajiban PPPK paruh waktu dan penuh waktu pastii sama, karena satu kewajibannya adalah mengabdi pada negara.

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025

BACA JUGA:Warga Kepahiang Temukan Bunga Udumbara, Bunga Mungil yang Mekar Setiap 3000 Tahun Sekali

Selain itu, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu masa perjanjian kerjanya hanya berlaku 1 tahun. Sehingga PPPK paruh waktu wajib memperpanjang setiap 1 tahun sekali, sampai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Kadesnya Tersandung Hukum, Bagaimana Pengelolaan ADD/DD Desa Suro Bali?

BACA JUGA:Terapkan Intruksi KemenPANRB, Kemenag Kepahiang, Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Adapun rincian kewajiban dari PPPK paruh waktu adalah

- Setia dan taat pada pancasila, UUD dan NKRI

- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

Kategori :