Radarkepahiang.id - Per Februari 2025, ada sejumlah tunjangan yang dapat dinikmati oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yakni, ada 5 tunjangan yang akan didapat oleh PPPK, selain mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan golongannya.
BACA JUGA:Musim Panen, Kopi di Kepahiang Tembus Rp 67 ribu Perkilogram
BACA JUGA:Batal Tanggal 6, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tunggu Pemerintah Pusat
Besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur melalui Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020. Namun, pada awal tahun 2024 lalu, peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2024.
BACA JUGA: Harga Cabai Merah Melambung Tinggi, Ketersediaan Bapokting Aman Jelang Ramadhan
BACA JUGA:Tentukan Nasib Kades Tanjung Alam Nonaktif, Pemkab Jajaki Tanggapan Masyarakat
Diketahui, 5 tunjangan yang akan dicairkan ke rekening PPPk diawal bulan ini bersamaan dengan pencairan gaji PPPK setiap bulannya. Gaji PPPk di tahun 2025 ini rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp 200 ribu.
BACA JUGA:SELAMAT 197 Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Segera Diangkat PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Jika PPPK Dihapus, Dirjen GTK Beri Bocoran Alternatif Honorer Diangkat Jadi ASN
PPPK Golongan I adalah lulusan SD, PPPK golongan IV adalah lulus SMP, PPPK golongan VI adalah D2, golongan VII adalah D3. Adapun untuk lulusan sarjana dan D4 masuk ke dalam golongan IX, golongan C termasuk Pascasarjana S2, dan golongan XI termasuk pascasarjana S3.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat PPPK Penuh Waktu, Segini Gajinya!
5 tunjangan yang akan diterima oleh PPPK pada tahun 2025 antara lain :
1. Tunjangan suami atau istri
2. Tunjangan anak