Radarkepahiang.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berpesan agar tenaga honorer tidak menolak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Jika penolakan terhadap PPPK paruh waktu terus disuarakan, maka yang merugi honorer itu sendiri.
BACA JUGA:Meskipun Viral di Media Sosial, PAD Parkir Konser Armada Hanya Rp1,5 Juta!
BACA JUGA:Dukcapil Kepahiang Tambah Sarpras Perekaman KTP-el
Sayangnya, masih ada honorer yang menolak PPPK paruh waktu, padahal sistem tersebut untuk menolong mereka dari ancaman pemutusan hubungan kerja. KemenPANRB menegaskan, PPPK paruh waktu merupakan solusi jangka pendek untuk menyelamatkan honorer.
BACA JUGA:Mega Proyek Penanganan Bencana Rp 28 Miliar Tahap Lelang, BPBD Pastikan Segera Titik Nol
BACA JUGA:Ini Faktor Penyebab THL di Kepahiang Tidak Dapat Ikut Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer!
Sebab, sesuai amanat UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada PNS dan PPPK. PPPK paruh waktu ini sifatnya hanya sementara, para honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2, tetapi tidak tersedia formasinya, maka dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:197 Tenaga Honorer Tidak Terdaftar Peserta Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:PP Gaji PNS Dirombak, Segini Gaji Terbaru per 1 Februari 2025
Badan Kepegawaian Negara menjelaskan, para honorer database BKN yang terkendala atau tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan dalam kebijakan PPPK paruh waktu sesuai dengan KepmenPAN-RB 16 tahun 2025. Keputusan itu mengatur tentang skema PPPK paruh waktu termasuk soal penghasilan dan status.
BACA JUGA:KemenPAN RB Sebut Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hanya Bersifat Sementara
BACA JUGA:Selain PNS, Bank Bengkulu Sediakan Suku Bunga Khusus untuk Masyarakat Kepahiang
Kebijakan PPPK paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan honorer, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah. Lalu, memperjelas status pegawai non-ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.