Radarkepahiang.id - Pada tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan honorer potensi tidak bisa diangkat PPPK. Untuk diketahui bahwa, tenaga honorer yang mendaftar tahap II melebihi jadwal, dipastikan tidak bisa diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Resmi Ditutup, Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi?
BACA JUGA:Polisi Temukan Motif Pria Nekat Gesek-Gesek Penonton Wanita Saat Konser Armada, Parah!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan keterlambatan dalam pendaftaran akan menghilangkan tenaga honorer untuk mendapatkan status PPPK. BKN mengingatkan, seluruh tenaga honorer untuk mematuhi jadwal resmi yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Konser Armada, Pria Ini Nekat Gesek-Gesek Hingga Raba-Raba Penonton Wanita
BACA JUGA:Penonton Berjoget Sambut Aksi Armada di Kepahiang, Pecah dengan Lagu Mau Dibawa Kemana
Bahwa kedisiplinan dalam mengikuti jadwal merupakan salah satu faktor penting dalam proses seleksi PPPK. Selain keterlanbatan, tenaga honorer juga diharuskan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Kemudian, kekurangan dokumen akan menjadi alasan utama penolakan dalam proses pendaftaran menjadi PPPK. BKN juga menekankan tenaga honorer harus memahami prosedur dan ketentuan seleksi yang berlaku.
BACA JUGA:2025 Gheotermal Energy di Kepahiang Dimulai, Potensi Tingkatkan PAD
BACA JUGA:Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Tunggu Instruksi Provinsi
Informasi ini dapat diperoleh melalui kanal resmi pemerintah atau lembaga terkait. Tenaga honorer yang belum memenuhi syarat diimbau untuk meningkatkan kompetensinya sesuai kebutuhan instansi.
Pemerintah berharap langkah ini dapat membantu mereka memenuhi kualifikasi yang ditetapkan. Proses seleksi PPPK bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
BACA JUGA:Melalui Medan Sulit, Jenazah Petani Damar Kencana Diangkut Menggunakan Motor Sepanjang Belasan KM
BACA JUGA:1 Perangkat Desa Pekalongan Resmi Diberhentikan, 2 Lainnya Menyusul!
Oleh sebab itu, tenaga honorer diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Pemerintah melalui BKN mengawasi jalannya proses seleksi PPPK agar berjalan transparan dan akuntabel.