Radarkepahiang.id - Pemkab Kepahiang merilis pengumuman pendaftaran PPPK khusus tenaga honorer tahun 2025.
Pendaftaran PPPK khusus ini dibuka untuk 837 tenaga honorer yang masuk dalam database BKN saja.
BACA JUGA:Cegah Korupsi di Lingkungan Sekolah, MTsN 2 Kepahiang Teken Fakta Integritas
BACA JUGA:Tak Maksimal, Tahun 2025 Ini Dana Kelurahan Kembali Dianggarkan
Padahal keseluruhan jumlah THL atau non ASN yang ada di lingkungan Pemkab Kepahiang sebanyak 997 orang dan tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Berapa Jumlah Formasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Masuk Database BKN di Lingkungan Pemkab Kepahiang?
BACA JUGA:Sering Diprotes Pengunjung, Segini Tarif Parkir Tetbaru RSUD Kepahiang
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia atau BKDPSDM Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Pelaksana tugas (Plt) Kabid Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karir, Bahrul Rozi menjelaskan jika data yang dikeluarkan oleh BKN terkait 837 jumlah tenaga honorer yang berhak mengikuti PPPK tahun 2025, adalah database yang diinput oleh Pemkab Kepahiang pada tahun 2021.
BACA JUGA:Pemerintah Klaim Perubahan Tarif PPN 12 Persen Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat
BACA JUGA:Muncul Malam Hari, Yuk Kenali Gejala Kolestrol Ini
"Data yang diterbitkan oleh BKN itu merupakan data yang diinput oleh Pemkab Kepahiang pada tahun 2021. Ketentuannya pada saat itu, kriteria tenaga non ASN yang sudah bekerja 4 tahun lamanya," kata Bahrul.
"Jadi berdasarkan keputusan yang dikeluarkan BKN itu, ada 837 tenaga non ASN di Kabupaten Kepahiang yang bisa mengikuti PPPK. Formasinya tertera sesuai dengan inputan data tenaga non ASN," tambah Bahrul Rozi.
BACA JUGA:Buruan Daftar, Pendaftaran PPPK Khusus Tenaga Honorer Masuk Database BKN Dibuka Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:KUA Bermani Ilir Bina Pegawai dan Penyuluh Agama Islam
Dijelaskan Bahrul Rozi, 837 tenaga honorer yang bisa mengikuti PPPK tersebut, tidak otomatis diangkat PPPK.
Namun harus mengikuti proses pendaftaran hingga seleksi kompetensi sesuai dengan tahapan seleksi PPPK. Nantinya panitia seleksi juga akan melakukan verifikasi data tenaga non ASN yang sudah mendaftar PPPK ke daerah lain.
BACA JUGA:Mangkrak, Pemprov Bengkulu Tolak Lanjutkan Pembangunan Jembatan Desa Suri Bali
BACA JUGA:Banyak Arsip Menumpuk, Dinas Perpusda Ajukan Pemusnahan Arsip Dinamis
"Tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK harus mengikuti tahapan sesuai dengan ketentuan. Bahkan nanti panitia seleksi masih harus melakukan proses verifikasi," tegasnya.
Terpisah, salah satu tenaga honorer yang namanya keluar dalam pengumuman itu, malah mengaku tidak bisa melakukan pendaftaran. Padahal pendaftaran terakhit dilakukan hari ini, Senin 20 Januari 2025 ini.
BACA JUGA:Mantap Harga Kopi di Kepahiang Naik Lagi, Cek di Sini!
BACA JUGA:Bagusan Mana, Minum Air Panas Atau Air Dingin Untuk Mempercepat Menurunkan Berat Badan
Karena saat akan mendaftar secara online di SSCASN melalui website: https//sscasn.bkn.go.id/, dirimya tidak dapat melakukan pendaftaran.
Namun memang yang bersangkutan mengakui jika pernah mendaftar PPPK di luar daerah. Hal ini dilakukannya lantaran Pemkab Kepahiang yang saat itu belum memiliki kuota perekrutan PPPK.
BACA JUGA:15 Desa di Kepahiang Dapat Bantuan Wireless dari Edwar Samsi
BACA JUGA:Ini Biaya Pembuatan SIM Terbaru Tahun 2025