Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang, Dr. Ir H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengakui jika untuk saat ini, Pemkab Kepahiang belum mampu membentuk nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.
BACA JUGA:Atasi Musibah Kebakaran, Satpol PP Kekurangan Armada Pemadam Kebakaran
BACA JUGA:Simak Baik-Baik, Masa Kerja PPPK 2025 Bukan Lagi 1 Atau 5 Tahun!
Hal inilah yang kemudian membuat pemecahan Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran menjadi Kantor Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran belum bisa direalisasikan.
Sebenarnya pemecahan 1 OPD menjadi 2 OPD terpisah ini kata bupati, merupakan intruksi Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Waspada Ternyata Ini Efek Samping Minum Air Kunyit Setiap Hari
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Evaluasi Podcast Jadi Sarana Sosialisasikan Topik Keagamaan
Hanya saja dari segi kemampuan daerah, Pemkab Kepahiang belum mampu menindaklanjuti intruksi tersebut.
Sehingga dalam regulasi rancangan perangkat daerah yang diusulkan Pemkab Kepahiang pada tahun 2025, hanya melakukan nomenklatur Badan Riset dan Teknologi pad OPD Bappeda saja.
BACA JUGA:Bentuk 3 Pansus, DPRD Kepahiang Percepat Pembahasan Raperda Masa Sidang I
BACA JUGA:Didukung Pemkab Kepahiang, Raperda Penyelenggaraan Parkir Berpotensi Tingkatkan PAD
"Pemkab Kepahiang belum mampu untuk membentuk nomenklatur OPD baru. Makanya pemisahan Satpol PP dan Damkar menjadi OPD tersendiri belum bisa kita lakukan. Hanya penambahan Bidang Riset dan Teknologi saja di OPD Bappeda," kata bupati.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Ancam Masyarakat, Komisi III Panggil BPBD dan DLH Kepahiang
BACA JUGA:Seret Unsur Pimpinan, Eks Sekwan DPRD Kepahiang Beberkan Aliran Dana Temuan BPK Rp11,4 Miliar
Belum siapnya pembentukan OPD baru tersebut sambung bupati, karena keterbatasan anggaran pada Pemkab Kepahiang.
Untuk membentuk OPD baru, setidaknya diperlukan gedung yang memadai, sarana prasarana pendukung serta sumber daya manusia yang sesuai dengan teknis pada bidangnya.
BACA JUGA:Selain Dipecat, Ini Pilihan Tenaga Honorer Menurut KemenPANRB
BACA JUGA:Hari Ini Terakhir, Diskon 50 Persen untuk Semua Golongan Pelanggan Listrik PLN
"Anggaranlah yang menjadi kendala Pemkab Kepahiang belum membentuk OPD baru. Seperti Dinas Pemadam Kebakaran, itu harus ada gedung kantor yang memadai. Kemudian sarana pendukung seperti unit pemadam kebakaran dan yang paling penting, adalah sumber daya manusia yang memadai untuk menangani setiap bidang. Jadi butuh anggaran yang sangat besar," bebernya.
Di sisi lain, Pemkab Kepahiang juga belum menuntaskan persoalan pengangkataan tenaga honorer Satpol PP dan Damkar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).