Radarkepahiang.id - Didampingi penasehat hukumnya, Eks Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira, S.Hut, M.Si akhirnya beberkan semua aliran dana temuan BPK Rp11,4 miliar di DPRD Kepahiang.
Tanpa ada niat untuk menutupinya, mantan Sekwan ini memutuskan untuk membeberkan siapa saja yang sebelumnya sudah menikmati kucuran dana temuan BPK yang kini berproses di Kejari Kepahiang tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Heboh Pasar Kepahiang Kebakaran Lagi!
BACA JUGA:Dengan Catatan, PermenPANRB Terbaru Tetapkan Kontrak PPPK Berlaku Sampai Masa Pensiun
Bahkan dalam pengakuan Rolan kali ini, unsur pimpinan juga diduga terlibat dan berpotensi ikut terseret karena diduga ikut menikmati kucuran dana temuan BPK tersebut.
Rolan sendiri merupakan salah satu saksi dalam perkara temuan BPK, atas pengelolaan keuangan pada Sekretariat DPRD Kepahiang sejak tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023.
Di hadapan awak media, Roland menerangkan jika tuntutan ganti rugi atau TGR atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LH) BPK di Sekretariat DPRD Kepahiang tersebut, tidak sepenuhnya akibat dari pengelolaan keuangan pada Sekretariat DPRD Kepahiang saja.
BACA JUGA:Kepahiang Krisis Stok Darah, Bupati Hidayattullah: Pemkab Kepahiang Upayakan Bentuk UTD
BACA JUGA:5 Fraksi DPRD Kepahiang Setujui Raperda Eksekutif, Dengan Catatan!
Namun menurutnya, dalam LHP BPK tersebut juga terdapat temuan pada perorangan anggota DPRD Kepahiang. Seperti biaya operasional, biaya perjalanan dinas dan lainnya.
"Total TGR berdasarkan LHP BPK RI pada Sekretariat DPRD Kepahiang terhitung 2021-2023 itu berkisar Rp3 miliar saja. Kemudian ada pula temuan BPK pada anggota DPRD Kepahiang saat itu periode 2019-2024," jelas Roland.