Radarkepahiang.id - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang Mulyadi, SE menyebutkan jika saat ini 60 persen perpipaan distribusi air bersih dalam keadaan rusak. Untuk merevitalisasi jaringan distribusi air bersih tersebut, perusahaan plat merah tersebut sudah menyusun masterplan kebutuhan anggaran untuk memperbaiki pipa rusak.
BACA JUGA:Revitalisasi Taman Santoso Jadi Program 100 Hari Kerja Nata-Hafizh
BACA JUGA:Soal Usulan Formasi PPPK, Sekda Kepahiang: Tunggu!
Untuk melakukan perbaikan pipa rusak tersebut, dikatakan Mulyadi, PDAM Tirta Alami sedikitnya membutuhkan dana revitalisasi sekitar Rp 45 miliar. Dana revitalisasi pipa rusak tersebut diusulkan ke Dinas PUPR Provinsi Bengkulu hingga ke BBPW (Balai Prasarana Permukiman Wilayah).
BACA JUGA:Mulai Tahun 2025, Sejumlah Kenaikan Pajak 'Cekik' Masyarakat
BACA JUGA:Dukung Program Presiden RI, Pemkab Kepahiang Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
"Jika sebelumnya kondisi PDAM ini dalam keadaan sakit, kami mulai berbenah agar pelayanan lebih baik lagi. Tapi, kendala lain adalah kondisi pipa rusak yang saat ini sudah 60 persen kerusakannya, sehingga membutuhkan revitalisasi pipa yang estimasi dalam masterplan yang kita rancang Rp 45 miliar," ujar Mulyadi.
BACA JUGA:Opsen Pajak Berlaku, Pemerintah Imbangi dengan Beri Diskon Pajak Kendaraan
BACA JUGA:Sarpras Distribusi Air Bersih Banyak Rusak, PDAM Usulkan Bantuan ke BPPW
Penataan dan membenahi PDAM Tirta Alami, dikatakan Mulyadi bukan hanya dari segi managemen saja, tapi yang paling penting adalah layanan distribusi air bersih. Menurutnya, pipa rusak juga menjadi masalah distribusi air bersih kepada pelanggan menjadi terkendala.
BACA JUGA:Diisi Ust Syam Elmarusy, Ribuan Jemaah Padati Lokasi Tabligh Akbar HUT Kabupaten Kepahiang ke 21
BACA JUGA:Kebut Pembahasan Raperda, Pekan Depan DPRD Kepahiang Agendakan Paripurna
"Sudah seharusnya pipa distribusi air bersih ini direvitalisasi, sebab pipa rusak, karena dari Kabupaten Kepahiang ini ada pipa-pipa distribusi tengah kota ini belum pernah direvitalisasi. Sehingga tidak menutup kemungkinan, ada yang rusak, bocor dan sebagainya yan menyebabkan distribusi air ke pelanggan tidak optimal," kata Mulyadi.
BACA JUGA:Dewan Provinsi Ingatkan BPJN Terkait Kelanjutan Pembangunan Jalan Ring Road Kepahiang
BACA JUGA:Full Ilmu dan Penuh Berkah, Saksikan Tabligh Akbar Pemkab Kepahiang Bersama Ust Syam Elmarusy
Disisi lain, lanjut Mulyadi perubahan badan hukum PDAM Tirta Alami menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sesuai dengan amanat PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan nantinya membawa dampak positif bagi perusahaan daerah. Dimana, Perumda nantinya dapat membuka peluang bagi perusahaan daerah membentuk unit usaha baru hingga mengusulkan bantuan pendanaan ke sejumlah instansi.