Tahun 2025 Raperda Perumda Air Minum Masuk Usulan Prioritas

Selasa 24-12-2024,16:29 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Sebanyak 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2025 mendatang sudah diusulkan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang.

Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang Eko Guntoro, SH mengatakan usulan Raperda tersebut merupakan usulan eksekutif Pemkab Kepahiang dan atas usul prakarsa DPRD.

BACA JUGA:Puluhan TKP, Perampok Bawa Senjata Api Beraksi Lintas Provinsi

BACA JUGA:Lompat Dari Lantai 3, Kepala Perampok Bawa Senjata Api Pecah!

Dia memaparkan, diantaranya 7 Raperda usulan eksekutif ialah Raperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD TA 2024, Raperda tentag Perubahan APBD TA 2025, Raperda tentang APBD 2026, Raperda tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang nomenklatur pada Bappeda Kepahiang, Raperda RPJMD 2025-2030 dan Raperda Penyesuaian bentuk Badan Hukum PDAM Tirta Alami menjadi Perumda.

 

Sementara Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang ialah Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir dan Raperda tentang tenaga kerja lokal.

 

"Semua rancangan regulasi daerah yang diusulkan baik usulan eksekutif maupun legislatif adalah prioritas tahun 2025 mendatang. Salah satunya nomenklatur pada Bappeda Kepahiang, ini berdasarkan surat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan demikian daerah juga akan mengintegrasikan Brida dengan Bappeda menjadi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida)," jelas Eko.

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Beri Stimulus Mengurangi Dampak Kenaikan PPN

BACA JUGA:Barang dan Layanan Juga Kena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

Tak hanya itu, dilanjutkan Eko Raperda prioritas yang diusulkan Pemkab Kepahiang pada tahun mendatang adalah perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Pasalnya, Raperda yang sudah lama diusulkan ini, rencananya baru akan dibahas pada tahun 2025 mendatang.

 

"Prioritas utama adalah Raperda Perumda dan Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, ini akan dibahas pada masa sidang pertama. Terkait dengan NA nya sudah lengkap dan melalui proses harmonisasi di Kemenkumham Bengkulu," jelas Eko.

Kategori :