BACA JUGA:Kebijakan Pajak 12 Persen Tak Akan Berdampak pada Barang dan Jasa
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos mengatakan bahwa setelah pensiun nanti, ada sejumlah hak yang bisa dibawa oleh bupati Hidayattullah Sjahid.
Salah satu hak yang dimaksud adalah terkait hak untuk mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah.
"Jadi setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berhenti dengan hormat termasuk di dalamnya berakhir masa jabatan, berhak untuk mendapatkan uang pensiun. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, bupati berhak untuk mendapatkan uang pensiun sebesar 75 persen dari gaji pokok," demikian Verry.