Jangan Gagal Paham, Ini Perbandingan Pajak Kendaraan Sebelum dan Sesudah Opsen Pajak

Senin 23-12-2024,10:00 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

 

Sebelum adanya opsen pajak (tarif 2%), perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah sebagai berikut: PKB = 2% x (Rp 170.000.000 x 957) = Rp 3.253.000.

BACA JUGA:BKD Kepahiang: Tidak Ada Alasan Hotel dan Restoran Enggan Bayar Pajak!

BACA JUGA:Petani Kepahiang Dapat Jatah Pupuk Subsidi Sebanyak 2,9 Juta Ton

Setelah penerapan opsen pajak (tarif 1,2% + opsen 66%), perhitungannya menjadi: PKB = 1,2% x (Rp 170.000.000 x 975) = Rp 1.989.000. Opsen pajak = 66% x Rp 1.989.000 = Rp 1.312.740. Maka, total pajak yang harus dibayar adalah Rp 1.989.000 + Rp 1.312.740 = Rp 3.301.740.

 

Dari hasil perhitungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak kendaraan setelah dan sebelum Opsen Pajak diberlakukan relatif hampir sama, tidak berubah secara signifikan.

Kategori :