Radarkepahiang.id - Tahun 2025 masyarakat akan merasakan kenaikan tarif pajak yang cukup signifikan, masyarakat heboh dengan adanya pemberitaaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2025. Yang mana, dari PPN yang awalnya 11 persen kini naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Tentunya, dengan adanya kebijakan ini menjadi sebuah langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang bertujuan mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kemudian, dengan adanya kenarikan tarif PPN diperkirakan akan mempengaruhi sejumlah barang dan jasa, terutama yang masuk dalam kategori mewah atau premium. BACA JUGA:Bukan Dinaikkan, Begini Skema Menghitung Pajak Kendaraan BACA JUGA:Efektivitas Kinerja, Penyuluh Agama Islam di Kepahiang Dievaluasi Langkah ini, sebagaimana wacana pemerinrah juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik dalam menghadapu tantangan ekonomi global. Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional. Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal ditengah tantangan ekonomi global. Menteri keuangan menjelaskan, kebijakan ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium. Lantas, apa saja daftar barang dan jasa yang akan terdampak PPN 12 persen per tahun 2025. BACA JUGA:SK Pemberhentian Oknum Kades di Kepahiang Sudah di Meja Bupati BACA JUGA:Tahun Depan, Ribuan Eksamplar Buku Bacaan Tersedia di Perpusda Kepahiang! Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 persen Berikut ini dia beberapa kategori yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025: 1. Layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium, termasuk layanan VIP. 2. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi. 3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA. 4. Beras premium. BACA JUGA:Sesuaikan Standar KRIS, RSUD Kepahiang Renovasi Gedung Rawat Inap BACA JUGA:Warga Kepahiang Tenggelam di Perairan Pulau Baai 5. Buah-buahan kategori premium. 6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna. 4. Beras premium. 5. Buah-buahan kategori premium. 6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna. 4. Beras premium. 5. Buah-buahan kategori premium. 6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna. 7. Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab 8. Daging premium seperti wagyu dan kobe yang memiliki harga jutaan rupiah. Untuk diketahui, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tertentu tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. Kebijakan ini diatur dalam peraturan yang bertujuan melindungi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.PPN 12 Persen Ikut Diterapkan, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena Pajak
Jumat 20-12-2024,09:36 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika
Kategori :
Terkait
Jumat 27-12-2024,08:02 WIB
Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
Rabu 25-12-2024,15:24 WIB
Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bikin Beban Masyarakat Bertambah
Selasa 24-12-2024,12:34 WIB
Pemerintah Bakal Beri Stimulus Mengurangi Dampak Kenaikan PPN
Selasa 24-12-2024,12:29 WIB
Barang dan Layanan Juga Kena Imbas Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025
Senin 23-12-2024,09:57 WIB
Kebijakan Pajak 12 Persen Tak Akan Berdampak pada Barang dan Jasa
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,15:04 WIB
Baru Dihabiskan Segini, Uang Rp 4,7 M Hasil Penggelapan 'Paman Penakluk Naga' Masih Tersisa?
Minggu 19-04-2026,10:39 WIB
Data PDDikti Mahasiswi yang Terseret Kasus Penggelapan Uang Rp4,7 Miliar, Ini Kata Rektor UNIB!
Minggu 19-04-2026,15:13 WIB
Identitas Dikantongi, Polisi Buru Pelaku Penodongan Dua Pelajar di Kepahiang
Minggu 19-04-2026,15:07 WIB
Memprihatinkan, Anggaran Pembinaan Atlet Muda Kepahiang Nol Rupiah
Minggu 19-04-2026,10:44 WIB
Pinjam Pakai Lahan TIC dan Rumah Adat Diperpajang, Bupati Kepahiang: Sudah Diusulkan Dihibahkan ke Daerah!
Terkini
Minggu 19-04-2026,18:40 WIB
3 Barang Bekas Unik untuk Pot Tanaman Buah Mini di Halaman Sempit
Minggu 19-04-2026,18:35 WIB
Teras Rapi, Wangi dan Fungsional, Ini Cara Membuat Kebun Aromatik Minimalis
Minggu 19-04-2026,18:30 WIB
Kualitas Tinggi dan Bernilai Ekonomis, Cara Mengolah Ikan Sapu-sapu Jadi Pakan Ternak
Minggu 19-04-2026,17:30 WIB
Tips Aneh Tapi Ampuh : Logika Sederhana di Balik Cara Tidak Biasa untuk Kesehatan
Minggu 19-04-2026,17:27 WIB