Radarkepahiang.id - Tahun 2025 masyarakat akan merasakan kenaikan tarif pajak yang cukup signifikan, masyarakat heboh dengan adanya pemberitaaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2025. Yang mana, dari PPN yang awalnya 11 persen kini naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Tentunya, dengan adanya kebijakan ini menjadi sebuah langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang bertujuan mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kemudian, dengan adanya kenarikan tarif PPN diperkirakan akan mempengaruhi sejumlah barang dan jasa, terutama yang masuk dalam kategori mewah atau premium. BACA JUGA:Bukan Dinaikkan, Begini Skema Menghitung Pajak Kendaraan BACA JUGA:Efektivitas Kinerja, Penyuluh Agama Islam di Kepahiang Dievaluasi Langkah ini, sebagaimana wacana pemerinrah juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik dalam menghadapu tantangan ekonomi global. Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional. Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal ditengah tantangan ekonomi global. Menteri keuangan menjelaskan, kebijakan ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium. Lantas, apa saja daftar barang dan jasa yang akan terdampak PPN 12 persen per tahun 2025. BACA JUGA:SK Pemberhentian Oknum Kades di Kepahiang Sudah di Meja Bupati BACA JUGA:Tahun Depan, Ribuan Eksamplar Buku Bacaan Tersedia di Perpusda Kepahiang! Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 persen Berikut ini dia beberapa kategori yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025: 1. Layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium, termasuk layanan VIP. 2. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi. 3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA. 4. Beras premium. BACA JUGA:Sesuaikan Standar KRIS, RSUD Kepahiang Renovasi Gedung Rawat Inap BACA JUGA:Warga Kepahiang Tenggelam di Perairan Pulau Baai 5. Buah-buahan kategori premium. 6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna. 4. Beras premium. 5. Buah-buahan kategori premium. 6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna. 4. Beras premium. 5. Buah-buahan kategori premium. 6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna. 7. Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab 8. Daging premium seperti wagyu dan kobe yang memiliki harga jutaan rupiah. Untuk diketahui, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tertentu tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. Kebijakan ini diatur dalam peraturan yang bertujuan melindungi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.PPN 12 Persen Ikut Diterapkan, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena Pajak
Jumat 20-12-2024,09:36 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika
Kategori :
Terkait
Jumat 20-12-2024,09:36 WIB
PPN 12 Persen Ikut Diterapkan, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena Pajak
Jumat 20-12-2024,09:22 WIB
Bukan Dinaikkan, Begini Skema Menghitung Pajak Kendaraan
Kamis 19-12-2024,09:44 WIB
Penerapan Opsen Pajak Naik, Harga Motor Baru Juga Berpotensi Naik
Selasa 17-12-2024,09:30 WIB
Pajak Naik, Mulai 2025 Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru
Terpopuler
Jumat 20-12-2024,09:42 WIB
Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Diburu 4 Polda, Ini Kasusnya!
Jumat 20-12-2024,14:00 WIB
Tolak Jabatannya Dicopot, Mantan Sekwan DPRD Kepahiang Utus PH
Jumat 20-12-2024,14:22 WIB
Bupati Kepahiang Terpilih Pastikan Pembangunan Jalan Tol Dilanjutkan
Jumat 20-12-2024,14:29 WIB
Dukung Operasi Lilin Nala 2024, Pemkab Kepahiang Ikut Kerahkan Personel
Jumat 20-12-2024,14:25 WIB
Sistem Kelas Rawat Inap Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Belum Berubah
Terkini
Jumat 20-12-2024,16:54 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Kemenag Kepahiang Manfaatkan Lahan Hibah untuk Masyarakat
Jumat 20-12-2024,16:52 WIB
Mulai Tahun Depan, Tarif Iuran Air Bersih Akan Dinaikkan
Jumat 20-12-2024,16:03 WIB
KUA Anjurkan Ini Bagi Warga yang Nikah Sirih!
Jumat 20-12-2024,14:52 WIB
Sudah Piawai, Polisi Dalami Kasus Curanmor Tersangka Asal Empat Lawang
Jumat 20-12-2024,14:29 WIB