PPN 12 Persen Ikut Diterapkan, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena Pajak

Jumat 20-12-2024,09:36 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Tahun 2025 masyarakat akan merasakan kenaikan tarif pajak yang cukup signifikan, masyarakat heboh dengan adanya pemberitaaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2025.  Yang mana, dari PPN yang awalnya 11 persen kini naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

 

Tentunya, dengan adanya kebijakan ini menjadi sebuah langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang bertujuan mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kemudian, dengan adanya kenarikan tarif PPN diperkirakan akan mempengaruhi sejumlah barang dan jasa, terutama yang masuk dalam kategori mewah atau premium.

 

BACA JUGA:Bukan Dinaikkan, Begini Skema Menghitung Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Efektivitas Kinerja, Penyuluh Agama Islam di Kepahiang Dievaluasi

 

Langkah ini, sebagaimana wacana pemerinrah juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik dalam menghadapu tantangan ekonomi global. Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.

 

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal ditengah tantangan ekonomi global.

 

Menteri keuangan menjelaskan, kebijakan ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium. Lantas, apa saja daftar barang dan jasa yang akan terdampak PPN 12 persen per tahun 2025.

 

BACA JUGA:SK Pemberhentian Oknum Kades di Kepahiang Sudah di Meja Bupati

BACA JUGA:Tahun Depan, Ribuan Eksamplar Buku Bacaan Tersedia di Perpusda Kepahiang!

 

Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 persen

 

Berikut ini dia beberapa kategori yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:

 

1. Layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium, termasuk layanan VIP.

 

2. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi.

 

3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA.

 

4. Beras premium.

 

BACA JUGA:Sesuaikan Standar KRIS, RSUD Kepahiang Renovasi Gedung Rawat Inap

BACA JUGA:Warga Kepahiang Tenggelam di Perairan Pulau Baai

 

5. Buah-buahan kategori premium.

 

6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna.

 

4. Beras premium.

 

5. Buah-buahan kategori premium.

 

6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna.

 

4. Beras premium.

 

5. Buah-buahan kategori premium.

 

6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna.

 

7. Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab

 

8. Daging premium seperti wagyu dan kobe yang memiliki harga jutaan rupiah.

 

Untuk diketahui, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tertentu tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah. Kebijakan ini diatur dalam peraturan yang bertujuan melindungi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.

Kategori :