Radarkepahiang.id - Perluasan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan Kabupaten Kepahiang yang bersumber dari penerimaan bantuan iuran daerah (PBI) mencapai 30.800.
Jumlah tersebut menyebabkan ketidakmampuan pemerintah daerah ditengah keterbatasan anggaran tahun 2024, sehingga menunggak premi 1 bulan senilai total mencapai Rp 1, 4 miliar.
Tidak mampu membayar 12 bulan penuh premi PBI BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu tersebut, sudah ada komitmen antara Pemkab Kepahiang dengan BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang Desnita Adelina, SKM menjelaskan jika Pemkab Kepahiang sudah membayar premi BPJS Kesehatan untuk peserta PBI tersebut hanya sampai bulan November 2024.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terbuang Percuma, Ini Cara Mengolah Jus Sehat Agar Hasilnya Maksimal
BACA JUGA:7 Jus Ini Bisa Turunkan Berat Badan Secara Alami!
"Iya, terhutang 1 bulan premi BPJS Kesehatan untuk penerima bantuan iuran, komitmennya dengan Pemkab Kepahiang akan dibayarkan pada tahun 2025 mendatang," kata Desnita.
Namun demikian, dijelaskan Desnita, meski tertunggak iuran premi PBI BPJS Kesehatan tersebut, pihaknya memastikan para peserta penerima PBI tetap dapat menerima layanan di fasilitas kesehatan mana pun. Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang tercatat sebagai penerima PBI tidak khawatir, karena kartu BPJS akan tetap aktif dan bisa digunakan.
BACA JUGA:Mutasi Pejabat Pemkab Kepahiang, Nasib Sekwan DPRD Kepahiang di Ujung Tanduk!
BACA JUGA:Ditemukan Botol Spritus Berisi Pertalite di Lokasi Kebakaran Desa Talang Gelompok, Sengaja Dibakar?
"Hanya karena keterlambatan pembayaran tagihan saja, tapi kartu BPJS Kesehatan bagi warga penerima PBI akan tetap aktf, tidak ada masalah dan bisa digunakan difasilitas kesehatan mana pun," jelas Desnita.