Radarkepahiang.id - Polsek Tebat Karai, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu saat ini melaksanakan Operasi Pekat Nala-II Tahun 2024, dengan sasaran pemberantasan Miras, asusila, perjudian, petasan, premanisme, narkoba, pornografi, serta gakkum penimbunan sembako/BBM/makanan kadaluarsa Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Dalam pelaksanaannya, Polsek Tebat Karai berhasil menyita puluhan botol Miras dari beberapa kelontong.
BACA JUGA:3 Jus Ini Paling Ampuh Untuk Atasi Badan Lemas
BACA JUGA:5 Pilihan Minuman Alami untuk Tingkatkan Stamina Pria
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Tebat Karai, Ipda. Alex Candra Winata, SH menuturkan bahwa berdasarkan dari hasil Operasi Pekat yang dilakukan itu, pihaknya berhasil menyita sebanyak 45 botol Miras.
"Kita melaksanakan Operasi Pekat Nala II jelang Nataru, berdasarkan hasil operasi tadi malam, sudah ada 45 botol Miras yang berhasil kita amankan," ujar Kapolsek.
Adapun 45 botol Miras yang diamankan tersebut terdiri dari, 2 botol anggur merah, 4 botol newport, 11 botol Vodka, 3 botol malaga, 18 botol Mansion house, serta 7 botol arak putih.
BACA JUGA:Usai Geledah Sekretariat DPRD, Jaksa Sasar Rumah Pribadi Bendahara dan PPTK
BACA JUGA:Langka, 3 Bunga Jenis Rizanthes Deceptor Mekar di Taman Konservasi Kepahiang
"Untuk seluruh BB itu, kita amankan dari 2 kelontong," lanjutnya.
Sementara itu untuk penimbunan, Kapolsek menyebutkan bahwa pihaknya tidak menemukan satupun adanya penyedia sembako yang melakukan penimbunan serta membuat gejolak harga. Selain itu pihaknya juga memastikan bahwa tidak ada satupun jenis makanan kadaluarsa yang dijajakan.