Radarkepahiang.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang mengakui jika tahun anggaran 2025, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut tanpa anggaran dana alokasi khusus (DAK).
Sebab, kata Kepala Dinas LH Swifanedi Yusda, S.Hut untuk sektor infrastruktur terkait dengan pembangunan, peningkatan sarana infrastruktur menjadi ranahnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
BACA JUGA:Peringati HUT ke-25, Pemkab Kepahiang Dukung Penguatan Pondasi DWP
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kasus TGR DPRD Kepahiang Naik Penyidikan!
Meski demikian, pihaknya sudah mengusulkan peningkatan fasilitas pemanfaatan sarana dan prasarana fasilitas laboratorium. Kebutuhan alat berat, hingga armada angkutan sampah, hanya saja belum diakomodir tahun 2025 mendatang.
"Kalau infrastruktur peningkatan sarana dan prasarana TPST, masalah pembangunan ini ranahnya PUPR, itu sudah kita usulkan. Berikut usulan kita itu kebutuhan alat berat dan armada angkutan sampah, hanya saja belum terakomodir tahun depan," ujar Swifanedi.
BACA JUGA:Breaking News: Pembina Dana CSR Rumah Kreatif BUMN Resmi Ditetapkan Tersangka!
BACA JUGA:Sejumlah Pejabat di Sekretariat DPRD Kepahiang Dipanggil Jaksa, Ada Apa?
Meski demikian, bukan tanpa adanya kegiatan pada Dinas Lingkungan Hidup, dijelaskan Swifanedi, tahun anggaran 2025 tetap melaksanakan sejumlah kegiatan. Salah satunya kegiatan reboisasi dikawasan hutan lindung, yang menjadi sasaran penghijauan itu ialah kawasan hutan lindung yang berada di kawasan jalan Ringroad.
"Sesuai dengan ketentuannya, kita menggalakkan lagi reboisasi, guna memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan yang ada di Kabupaten Kepahiang. Rehabilitasi hutan ini bertujuan untuk meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranan hutan dan lahan dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
Terlebih di kawasan HL yang berada ditengah-tengah ringroad, untuk mencegah erosi tanah, melestarikan kesuburan tanag, menjaga struktur tanah, membuat tanah tetap kokok sehingga risiko tanah longsor bisa dihindari.