Restoran dan Rumah Makan Wajib Sertifikasi Halal!

Jumat 06-12-2024,16:32 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Tak hanya produk usaha mikro kecil dan menengah, sesuai dengan ketentuan dan aturannya restoran yang merupakan salah satu jenis produk penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, sehingga juga diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

Pasalnya, produk makanan dan minuman masuk dalam tahap pertama sertifikasi halal.

BACA JUGA:Baru 38 Persen, Sekda Sebut Masih Memungkinkan Kepahiang Rekrut CPNS

BACA JUGA:Nyawa Warga Rejang Lebong Diduga Berakhir di Tangan ODGJ!

Dalam hal ini, tenggat untuk sertifikasi halal untuk produk makanan jatuh pada 17 Oktober 2024. Salah satu jenis dari produk makanan dan minuman adalah penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan. 

 

Contohnya kewajiban sertifikat halal restoran, kafe, kedai dan lain sebagainya. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama nomor 748 tahun 2021 tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan SK Menag 748/2021.

BACA JUGA:Disperkop UKM Kepahiang Ngaku Persediaan Bapok Cukup Hingga Akhir Tahun

BACA JUGA:Wacana Penyertaan Modal ke Bank Bengkulu, Pemkab Kepahiang Harapkan Hal Ini

"Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal nomor 778 tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengolahan. Dalam ketentuan itu termasuk restoran adalah jenis usaha jasa yang menyajikan makanan dan minuman yang wajib sertifikasi halal," jelas Kepala Kakan Kemenag Kepahiang Drs. Albahsi, M.Si melalui Kasi Bimas Islam Muhammad Ridwan, M.Ag.

 

Selain restoran, produk olahan makanan dan minuman yang wajib memiliki sertifikasi halal ialah kantin, rumah makan,warung makan, kedai makanan, jasa katering. Ridwan menjelaskan, mekanismes sertifikasi halal restoran, rumah makan dan katering dapat diajukan pada BPJH Kabupaten Kepahiang, kemudian memastikan usaha sudah memiliki NIB.

BACA JUGA:Kepahiang Mati Lampu Sepanjang Malam, Ini Klarifikasi PLN ULP Kepahiang!

BACA JUGA:3 Unit Armada Angkutan Sampah Dinas LH Kepahiang Rusak Berat!

"Dimana mekanisme pengajuan sertifikasi halal ada dua, yaitu mekanisme reguler dan mekanisme self declare. Kita mengimbau pelaku usaha yang wajib sertifikasi halal ini dapat mengajukannya ke pihak terkait, sesuai dengan ketentuan," jelas Ridwan.

Kategori :