Bukan cuma itu saja, menurut Khoirudin, Kades Tanjung Alam dan juga selingkuhannya itu, belum membayar atau melampirkan NA sebagai salah satu persyaratan nikah bagi Catin.
"Intinya kalau pernikahan itu tidak tercatat sah secara hukum, tentu pihak yang akan dirugikan adalah pihak perempuan," singkatnya.