Radarkepahiang.id - Nasib Kades Tanjung Alam, Feri Marzoni tengah berada di ujung tanduk.
Dampak dugaan perselingkuhan atau yang kemudian berkembang menjadi perzinahan ini, Kades Tanjung Alam menjadi buah bibir di tengah masyarakat.
Meski mengaku sudah menikah dengan selingkuhannya, namun KUA Kecamatan Ujan Mas menyatakan hal yang cukup mengejutkan.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Harapkan Mutu Pendidikan di Kepahiang Semakin Berkualitas
BACA JUGA:Cuma Rp 2 Jutaan, Ini 5 Rekomendasi Laptop Produk Lokal Termurah
Pasalnya, pernikahan yang dilakukan antara Feri dan juga selingkuhannya itu, dianggap belum sah dimata hukum.
"Secara agama mungkin sah, karena memiliki wali nikah, saksi dan juga lainnya. Hanya saja secara hukum, kami pastikan pernikahan itu belum sah," ujar Ketua KUA Ujan Mas, Khoirudin.
Menurut Khoirudin, Kades Tanjung Alam baru sebatas berkonsultasi saja kepada KUA Ujan Mas dan belum memenuhi seluruh persyaratan pernikahan, agar tercatat dimata hukum.
BACA JUGA:Cocok Buat Kuliah, Mahasiswa Wajib Punya Laptop Ini
BACA JUGA:Diwarnai Adu Mulut, Pleno Tingkat Kecamatan Belum Tuntas 100 Persen!
"Salah satunya surat izin poligami dari pengadilan agama, memang betul dia sudah konsultasi, namun berkasnya belum ada yang diberikan kepada kami," lanjutnya.