Radarkepahiang.id - Jelang berakhirnya masa jabatan kepemimpinan kepala daerah Hidayatt-Nata, Bupati Kepahiang Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM IPU menyatakan regulasi usulan Pemerintah Kabupaten yang belum sempat dibahas adalah Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dan Raperda tentang nomenklatur Perangkat Daerah.
Menurut Bupati, usulan regulasi tersebut dinilai prioritas yang sudah diusulkan Pemkab Kepahiang jauh-jauh hari, namun menurutnya terkait dengan pembahasan dan pengesahan regulasi daerah menjadi hak dan kewenangan lembaga DPRD Kepahiang yang memiliki tugas dan fungsi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
BACA JUGA:Besok TPS Ini Bakal Pertemukan 2 Calon Bupati Kepahiang!
BACA JUGA:DPRD Kepahiang Sahkan APBD TA 2025, Pendapatan Meningkat Rp 886,8 Miliar
Dijelaskan Bupati, tahun anggaran 2024 tidak memungkinkan lagi untuk kedua Raperda prioritas tersebut dapat dibahas dan dijadikan rancangan regulasi daerah, mengingat tahun ini yang akan berakhir kurang dari 1 bulan lagi.
"Kita mohon dan usul kepada DPRD Kepahiang, agar Raperda Perumda Air Minum dan Raperda nomenklatur OPD dapat dibahas pada masa sidang pertama tahun 2025 mendatang. Karena ini juga bagian dari amanat peraturan pemerintah," ujar Bupati.
BACA JUGA:Belanja Pegawai Membengkak, Fraksi Golkar DPRD Kepahiang Minta Pemkab Pertimbangkan Rekrutmen PPPK
BACA JUGA:Antisipasi Kericuhan dan Provokasi, Polres Kepahiang Bentuk Timsus!
Terkait Raperda Perumda Air Minum, kata Bupati merupakan regulasi yang akan merevisi badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami menjadi Perumda sebagaimana amanat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, diketahui Raperda ini diusulkan sejak tahun 2021. Namun, dalam perjalannya, direksi perusahaan plat merah tersebut harus dilakukan audit baik oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), audit independen, hingga audit managemen sesuai dengan ketentuan.
"Kami kira untuk kelengkapan mulai dari Naskah Akademik (NA) Raperda Perumda itu sudah sangat siap, tinggal lagi kita minta persetujuan dari DPRD Kepahiang, mudah-mudahan tuntas tahun depan. Sehingga ke depan, Perumda Air Minum bisa menerima PMP atau Penyertaan Modal Pemerintah," jelas Bupati.
BACA JUGA:Logistik Pilkada 2024 di Kepahiang Didistribusikan, KPU Ingatkan Hal Ini!
BACA JUGA:Anggaran Dipangkas Rp 7 Miliar, Tahun Depan Pemkab Kepahiang Pangkas THL Besar-Besaran
Tak hanya itu, pekerjaan rumah yang masih tertinggal atas usulan Pemkab Kepahiang ialah Raperda tentang nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana melalui regulasi itu, Pemkab Kepahiang berencana akan melakukan pemisahan Kantor Satpol PP dan Damkar menjadi, Dinas Pemadam Kebakaran, Kantor Satpol PP, pembentukan UPTD, serta penambahan bidang BPRIN pada Bappeda.