Anggaran Dipangkas Rp 7 Miliar, Tahun Depan Pemkab Kepahiang Pangkas THL Besar-Besaran

Selasa 26-11-2024,14:29 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyatakan jika dalam rancangan APBD TA 2025, dilakukan pemangkasan anggaran senilai Rp 7 miliar. Pemangkasan anggaran tersebut untuk membiayai tenaga harian lepas (THL), dimana dijelaskan Sekretaris Kabupaten Dr. Hartono, MH Selasa 26 November 2024 dari total 1.200 tenaga harian lepas yang ada di pemerintah kabupaten menelan anggaran mencapai Rp 19 miliar pertahunnya.

 

Bukan tanpa alasan, menurut dia pemangkasan keberadaan tenaga harian lepas itu sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah pada tahun 2025. Yakni, melalui regulasi yang ada pemerintah kabupaten diminta merasionalisasi jumlah tenaga harian lepas dan mulai untuk menata sumber daya manusia di jajaran pemerintahan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Bisa Dipenjara, Money Politic Jadi Fokus Pengawasan Jelang Pencoblosan

BACA JUGA:Salah Satunya Apple MacBook Air M2, Ini Rekomendasi Laptop Terlaris Sepanjang Tahun 2024

"Tahun 2025 mendatang jumlah THL akan dikurangi sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah, dimana dari total jumlah THL yang ada mencapai 1.200an menghabiskan anggaran Rp 19 miliar, itu dipangkas sekitar Rp 7 miliar di APBD 2025. Artinya nanti ada pengurangan jumlah THL," jelas Sekkab.

 

Sementara itu, dijelaskan Sekkab, bahwa tahun mendatang pemerintah menyepakati pembentuan status kepegawaian baru, yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu atau PPPK part time, sebagai pengganti tenaga honorer. PPPK part time ini menjadi solusi agar anggaran pemerintah tidak membengkak untuk membayar tenaga honorer.

BACA JUGA:Produksi Spesial, Ini Daftar Harga Laptop dengan Spesifikasi Paling Tinggi

BACA JUGA:Sinergitas, Kapolres Kepahiang Bekali Wartawan Kemampuan Menembak

Tahun mendatang, kata Sekkab, Pemkab Kepahiang pun merencanakan mulai menerapkan skema outsourcing bagi petugas kebersihan, sopir dan petugas keamanan yang ada di jajaran pemerintah daerah.

 

"Penataan tenaga honorer ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah, bagaimana nanti statusnya menjadi PPPK, itu pun akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan ketersedian anggaran yang ada," ujar Sekkab.

Kategori :