Radarkepahiang.id - Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menggelar press release, Senin 25 November 2024.
Dipimpin Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK, kegiatan press realise ini menghadirkan belasan tersangka dari sejumlah tindak pidana yang berbeda-beda.
Bahkan pantauan Radarkepahiang.id di lokasi, satu diantara belasan tersangka ini adalah AM (24) warga Kecamatan Kepahiang yang sebelumnya diamankan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK!
BACA JUGA:BB 7 Miliar, Gubernur Bengkulu Beserta Ajudan dan Sekda Provinsi Bengkulu Resmi Tersangka
Kapolres menuturkan bahwa, belasan tersangka ini terdiri dari tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu, TPPO, tindakpidana penyalahgunaan dan atau penimbunan Sumber Daya Alam (SDA) seperti Migas, pertalite dan solar.
"Ini sudah kita mulai sejak 22 Oktober lalu, dalam satu bulan ini kita melakukan pengamanan kondusifitas Wilkum Polres Kepahiang. Dalam pelaksanaannya, ada belasan tersangka yang kita amankan," ujar Kapolres
BACA JUGA:Siapkan Layanan Hemodialisa, RSUD Kepahiang Usulkan Sarpras dan Gedung
Hingga berita ini ditulis, press release di halaman Polres Kepahiang masih tengah berlangsung.