Masa Kampanye Berakhir, Besok APK Sudah Wajib Diturunkan!

Sabtu 23-11-2024,09:22 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

 

Sementara itu aturan ini diharapkan agar dipatuhi oleh seluruh Paslon, sebab jika memang nantinya saat pelaksanaan masa tenang berlangsung, namun masih ada APK yang berdiri di Kabupaten Kepahiang, maka Bawaslu Kepahiang yang akan bertindak untuk menjadikannya sebuah catatan pelanggaran Pilkada.

 

"Aturan yang disepakati ini, kami minta untuk dipatuhi. Jika nanti masih ada APK jenis apapun yang berdiri di Kepahiang ini, maka Bawaslu lah yang akan bertindak menjadikannya catatan," singkatnya.

Kategori :