Radarkepahiang.id - KPU Kepahiang memastikan bahwa tahapan kampanye secara resmi berakhir pada hari ini, Sabtu 23 November 2024.
Sesuai dengan jadwalnya, usai masa kampanye ini berakhir maka akan dilanjutkan dengan tahapan masa tenang.
Masa tenang sendiri tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
BACA JUGA:Dongkrak PAD, Pemkab Kepahiang Bakal Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah!
BACA JUGA:Penguatan SDM, Humas Kemenag Kepahiang Punya Tugas Ini
Dengan demikian, Ketua KPU Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengingatkan agar seluruh Paslon Pilkada 2024 atau masing-masing tim pemenangan, untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih berdiri.
"Hari ini terakhir masa kampanye, artinya mulai besok sudah tidak ada lagi APK yang berdiri. Kami imbau pada Paslon atau tim pemenangan, untuk menurunkan APK tersebut sebelum memasuki masa tenang," ujar Ikrok.
Hal ini lanjut Ikrok, juga sudah disepakati oleh seluruh LO Paslon, Bawaslu Kepahiang, serta sejumlah instansi saat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) di KPU Kepahiang beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng di Kepahiang Mendadak Naik!
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Punya Aplikasi Pelacak Data Pajak Kendaraan Dinas
"Kita sudah melaksanakan Rakor dan semua sepakat untuk menurunkan APK pada sebelum masa tenang berlangsung," lanjutnya.