Radarkepahiang.id - Oknum Kepala Desa Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas kini tengah diproses oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang, dalam hal ini Inspektorat Daerah terkait dugaan perselingkuhan. Dalam proses pelaporannya, oknum kades ini didesak mengundurkan diri ataupun diberhentikan dari jabatannya oleh sekelompok masyarakat, dan direkomendasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD setempat.
Meski sedang berproses, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengingatkan agar realisasi, hingga pertanggungjawaban anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tidak terganggu. Terlebih, diakhir tahun anggaran ini pemerintah desa dituntut untuk memaksimalkan anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat itu untuk pembangunan desa.
BACA JUGA:Saksikan, Besok Debat Pemungkas Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang
BACA JUGA:Ular Kobra Nyaris Renggut Nyawa Warga Permu
"Meski saat ini oknum kepala desa tersebut sedang diproses, kita berharap agar pemerintah desa tetap memaksimalkan pengeloaan ADD/DD TA 2024 ini dengan maksimal. Jadi, jangan sampai terganggu," jelas Iwan.
Disinggung terkait sanksi yang tepat untuk diberlakukan kepada oknum kepala desa tersebut, dijelaskan Iwan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) hanya dimintai pandangan terkait persoalan yang tengah dilaporkan masyarakat tersebut. Bagaimana keputusan akhir Bupati Kepahiang terkait persoalan oknum kades Tanjung Alam itu, dikatakan Iwan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi.
BACA JUGA:Mega Proyek Rp32 M di Kepahiang Belum Berjalan, Ini Kata Dinas PUPR Kepahiang!
BACA JUGA:Sebelum Terjun dan Tewas di Tempat, Pemanjat Tower 75 Meter Ini Sempat Ucapkan 2 Kata Terakhir!
"Itukan proses penyelidikannya dilakukan oleh Inspektorat Daerah, laporan hasil pemeriksaannya sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh tim khusus di lapangan," ujar Iwan.