Sementara itu, selama pelaksanaan kampanye ini, KPU juga menerima rekomendasi dari Bawaslu Kepahiang, tentang banyaknya APK yang melanggar aturan, baik dari jumlah, lokasi pemasangan, hingga ukuran.
BACA JUGA:Sesuai Aturan, KTP Elektronik Jadi Syarat Beli Gas Elpiji
BACA JUGA:Kepemilikan Aset Lahan Puncak Mall Kepahiang Belum Jelas, BKD: Masih Berproses
Para peserta pilkada juga sudah disurati, agar menertibkan APK yang melanggar ini secara mandiri.
"Beberapa APK tampak sudah ditertibkan oleh para peserta, baik lokasi dan ukurannya. Kita harapkan peserta tetap mematuhi aturan yang ada," singkatnya.