"Pemkab Kepahiang sifatnya hanya menerima saja, kita juga kurang tahu apa alasannya. Tapi itu memang ranahnya pusat," lanjutnya.
BACA JUGA:Intruksi Pusat, Anggota DPRD Kepahiang Fraksi PDI Perjuangan Dilarang Gadai SK
BACA JUGA:Tuntaskan Pembahasan, Dokumen RAPBD 2025 Diserahkan ke Banggar!
Sementara itu Sekda menjelaskan bahwa, DBH sawit dari pemerintah pusat ini akan dialokasikan untuk pendataan dan juga infrastruktur.
"Terutama untuk pendataan dan infrastruktur pada Dinas PUPR, kalau untuk lahan sawit itu di pertanian nanti," singkatnya.