Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan Abdullah, SE menjelaskan jika saat ini sebanyak 172 pangkalan resmi yang ada di Kabupaten Kepahiang diminta untuk melakukan pendataan terhadap warga yang membeli gas LPG 3 kilogram.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Upayakan Pengelolaan Kearsipan Elektronik dengan Aplikasi Srikandi
"Pendataan dilakukan sampai dengan Mei 2023, jadi setiap pembelian warga harus bawa KTP, nanti diinput di aplikasi oleh pangkalan. Jadi, ketika warga beli di pangkalan A dengan batas jumlah maksimal 3, ketika akan membeli di pangkalan lain tidak bisa lagi, karena sudah beli di pangkalan A dengan batas maksimal," jelas Abdullah.