Sesuai Aturan, KTP Elektronik Jadi Syarat Beli Gas Elpiji

Jumat 15-11-2024,15:28 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang setuju jika kebijakan penerapan wajib KTP elektronik saat pembelian gas elpiji 3 kilogram benar-benar diberlakukan.

Bupati Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU mengatakan penerapan wajib KTP el saat membeli gas LPG 3 kilogram ini agar pendistribusiannya tepat sasaran.

BACA JUGA:Kepemilikan Aset Lahan Puncak Mall Kepahiang Belum Jelas, BKD: Masih BerproseBACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Nata-Hafizh Lapor ke Bawaslu, Begini Materi Laporannya!

Ia menyebutkan pembelian LPG 3 kilogram dengan memakai KTP bertujuan agar subsidi yang disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Menurutnya, kebijakan pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi dengan menunjukkan KTP merupakan program tranformasi dalam penyaluran subsidi energi. Tujuannya, agar subsidi LPG 3 kilogram yang disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

BACA JUGA:Intruksi Pusat, Anggota DPRD Kepahiang Fraksi PDI Perjuangan Dilarang Gadai SK

BACA JUGA:Tuntaskan Pembahasan, Dokumen RAPBD 2025 Diserahkan ke Banggar!

"Pemkab Kepahiang sangat setuju, jika pemberlakuan wajib KTP saat membeli gas LPG 3 kilogram agar penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Karena sudah jelas, konsumennya berdasarkan data di KTP," ujar Bupati.

 

Dengan adanya kebijakan tersebut, dikatakan Bupati, pihaknya mengintruksikan agar masing-masing pangkalan melakukan pendataan sesuai dengan kebijakan tersebut. Serta mensosialisasikan, bahwa dengan kebijakan itu juga tidak mempengaruhi stok LPG di pangkalan.

 

"Tentu akan ada syarat dan ketentuan dari kebijakan tersebut, yang jelas kita mendukung asal tepat sasaran di kalangan masyarakat yang berhak," ujar Bupati.

BACA JUGA:Dilengkapi Prosesor Terbaik, Ini Tips Memilih Laptop Bagi Mahasiswa

BACA JUGA:Dilengkapi Multitasking, Ini 3 Rekomendasi Laptop ASUS untuk Mahasiswa

Untuk diketahui, pemerintah membuat kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 Kg bersubsidi, yaitu menunjukkan KTP untuk setiap kali membeli komoditas bahan bakar tersebut. Bupati mengatakan saat ini setiap warga masih bisa menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, namun dengan syarat membawa KTP dan kartu keluarga (KK). Data dalam kartu identitas tersebut akan dimasukkan dalam aplikasi saat pembelian LPG bersubsidi.

Kategori :