"Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pimpinan dan mantan pimpinan DPRD mencakup masa kerja atau pengabdian minimal empat tahun, tidak sedang atau pernah ditunbtut pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta penggunaan kendaraan secara terus menerus selama masa jabatan. Bagi mantan pimpinan DPRD, ada tambahan syarat bahwa mereka belum pernah membeli kendaraan dinas tanpa lelang sebelumnya," jelas Herwin.