SK 19 Situs Cagar Budaya Resmi Diterbitkan, Ini Pesan Bupati Kepahiang!

Selasa 12-11-2024,19:22 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan 19 situs cagar budaya di Kabupaten Kepahiang. 

 

Penandatanganan SK 19 situs cagar budaya ini berlangsung di Kantor Bupati Kepahiang, Selasa 12 November 2024 siang.

 

Bahkan sebagai bentuk legalitas, penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, beserta para penggiat budaya Kepahiang.

BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Debat Calon Wakil Bupati Kepahiang

BACA JUGA:Linear Hingga ke Pelosok Negeri, Bupati Kepahiang Beberkan Program Strategis Pemerintahan Prabowo

Bupati Kepahiang menjelaskan jika penandatanganan SK ini, merupakan langkah awal yang strategis dalam upaya pelestarian cagar budaya di Kabupaten Kepahiang. 

 

"Penerbitan SK ini menjadi pondasi penting bagi upaya pelestarian warisan budaya di wilayah kita," ujar Bupati.

 

Lebih lanjut dikatakan bupati, dirinya berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk perawatan dan penjagaan situs-situs cagar budaya tersebut. 

BACA JUGA:TPST Kepahiang Tanpa Sarpras Dirancang, Dapat Dikelola Pihak Ketiga

BACA JUGA:Kewenangan Provinsi, 3 Atlet Pencak Silat Cantik Asal Kepahiang Diabaikan

"Kita berharap ke depannya, melalui Dinas Dikbud, dapat dianggarkan dana untuk perawatan dan penjagaan situs-situs cagar budaya ini agar tetap terjaga kelestariannya," tambahnya.

Kategori :