Radarkepahiang.id - Kinerja pegawai, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang dievaluasi berkala setiap tahunnya. Sekretaris Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, MH menegaskan agar masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menegur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas dalam bekerja.
Pasalnya, sebagai evaluasi berkala, soal kedisiplinan ASN Pemkab Kabupaten Kepahiang juga menjadi satu dari sekian catatan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada beberapa kesempatan.
BACA JUGA:Resmi dari Kementrian Agama, Update Informasi Seputar Pelaksanaan Haji di Aplikasi Ini
BACA JUGA:Manajemen SPBU Terseret Kasus Penimbunan BBM di Kepahiang!
"Pemkab Kepahiang, khususnya inspektorat wajib memperkuat pengendalian internal dan mengevaluasi kinerja khususnya kedisiplinan pegawai. Kedisiplinan menjadi satu indikator penting penilaian dinas, lembaga atau OPD," tegas Sekkab.
Pemkab menurutnnya tidak akan tinggal diam apabila melihat para staf baik ASN maupun non-ASN tidak taat dengan aturan, termasuk waktu apel pagi, apalagi melalaikan tugas-tugas pemerintahan. Terlebih, dijelaskan Sekkab, bahwa aturan PP nomor 94/2021 tentang Disiplin ASN jelas, pejabat tinggi pratama harus menegur pejabat-pejabat yang ada di lingkup OPDnya yang tidak disiplin.
BACA JUGA:Kunker Kajati Bengkulu, Catat Ini 3 Fokus Kejaksaan di Kepahiang
BACA JUGA:4 Raperda Masih Belum Dibahas DPRD Kepahiang
Menurutnya, tidak ada alasan bagi kepala OPD tidak menegur bawahannya yang malas.
"Kepala OPD harus menegur jika ada ASNnya, yang malas. Beri peringatan, karena sudah menjadi tugas dan fungsi ASN harus disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, absen secara berkala harus diaudit. Ya sesuai PP 94 , jika tidak menaati aturan tersebut maka akan disanksi secara berjenjang. Pertama kepala OPD dapat memberikan teguran kepada ASN yang malas, jika tidak diindahkan maka dapat diberikan teguran lisan dan teguran tertulis," jelas Sekkab.
Sekkab melanjutkan, tindak tegas ASN yang tidak disiplin diatur dalam PP 94 tersebut rinciannya ialah, pada pasal 15 ayat 2 huruf d angka 4. Apabila ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut bahkan lebih maka layak diberikan sanksi, berupa sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat.