Prabowo Kunjungan Negara, Gibran Ditunjuk Sebagai Plt Presiden RI Selama 16 Hari

Minggu 10-11-2024,18:18 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Presiden RI, Prabowo Subianto menunjuk Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sebagai presiden selama 16 hari.

 

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 yang diteken oleh Prabowo pada 8 November 2024.

BACA JUGA:Strategi Penuhi Siltap 2025, Ini Intruksi Dinas PMD Kepahiang

BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Kepahiang Kebagian Berobat Gratis dan Doorprize

"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," bunyi diktum kesatu Keppres tersebut dikutip Radarkepahiang.id dari laman Sekretariat RI.

 

Masih dalam Keppres itu disampaikan, sebagai pelaksana tugas Gibran memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan baru. Namun, Gibran wajib berkonsultasi terlebih dulu dengan Prabowo.

BACA JUGA:Jalan Bogor Baru Rusak Parah, Dinas PUPR Kepahiang Klaim Kewenangan Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Dinas PUPR Kepahiang Jemput Bola Program BSPS

"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," lanjutnya.

 

Dalam Keppres itu juga disampaikan, Gibran harus melaporkan seluruh tugas yang dilakukannya setelah Prabowo kembali ke tanah air.

 

"Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," tutup Diktum tersebut

Kategori :