Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) mengingatkan agar pemerintah desa menyesuaikan jumlah perangkat desa agar terpenuhi penghasilan tetap atau Siltap.
Sebab, dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan, SH MH jika tidak disesuaikan dengan jumlah perangkat desa, pemerintah desa akan kekurangan membiayai penghasilan tetap perangkat desa sesuai dengan PP no 11 tahun 2019 tentang penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Kepahiang Kebagian Berobat Gratis dan Doorprize
BACA JUGA:Jalan Bogor Baru Rusak Parah, Dinas PUPR Kepahiang Klaim Kewenangan Pemprov Bengkulu
Iwan menjelaskan, bahwa total Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan oleh APBD Kabupaten Kepahiang senilai total Rp 47.413.927.100 pertahunnya. Pada dasarnya, kata Iwan alokasi dana desa yang direalisasikan untuk membiayai alokasi pembiayaan penghasilan tetap, serta operasional perangkat desa.
"Terkait dengan jumlah perangkat desa ini memang tidak ada aturan khusus yang mengaturnya, tapi kita mengingatkan agar pemerintah desa menyesuaikan jumlah perangkat desanya agar terpenuhi pembiayaan penghasilan tetap perangkat desanya," jelas Iwan.
BACA JUGA:Dinas PUPR Kepahiang Jemput Bola Program BSPS
BACA JUGA:Penuhi Sarpras Sekolah, Dikbud Kepahiang Laksanakan Verval
Dijelaskan Iwan, dalam ketentuan Kementerian Keuangan jumlah maksimal perangkat desa dibatasi jumlah maksimalnya dalam struktur organisasi pemerintah daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2015 maupun dalam peraturan pelaksanaannya. Namun, untuk jumlah perangkat perangkat desa kepala kewilayahan tidak diaturmaksimalnya.
"Alokasi total ADD itu dianggarkan oleh APBD Kabupaten Kepahiang dan dibagikan kepada 105 pemerintah desa yang ada," ujar Iwan.
BACA JUGA:Didalami Polres Kepahiang, 3 Penimbun BBM Sudah Beroperasi Selama 2 Bulan
BACA JUGA:Minyak Berceceran di Jalan Lintas Taba Sating Makan Korban!
Untuk diketahui, dengan mempertimbangkan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.