Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang mencatat dari total 103 Sekolah Dasar dan 30 SMP yang ada di daerah, 20 persen sarana dan prasarana butuh perbaikan.
Kepala Dinas Dikbud Kepahiang Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt MM mengatakan jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut tengah melakukan verifikasi dan validasi untuk mengetahui terkait dengan kebutuhan sarana dan prasarana bagi satuan pendidikan.
BACA JUGA:Didalami Polres Kepahiang, 3 Penimbun BBM Sudah Beroperasi Selama 2 Bulan
BACA JUGA:Minyak Berceceran di Jalan Lintas Taba Sating Makan Korban!
Menurut Nining, meskipun demikian masing-masing satuan pendidikan sudah menginput terkait dengan kebutuhan sarana dan prasaran dalam sistem Dapodik.
"Bahwa dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan ini, juga menggunakan data Dapoksik sebagai instrumen verifikasi data dalam proses pengajuan DAK. Maka dari usulan tersebut nantinya akan diverifikasi dan divalidasi, bahwa dari total sekolah SD dan SMP yang ada di Kabupaten Kepahiang sekitar 20 persennya memang masih sangat membutuhkan peningkatan sarana infrastruktur," jelas Nining.
BACA JUGA:Termasuk Pemilih Pemula, Dukcapil Kepahiang Catat 3.457 Warga Belum Rekam KTP-el
BACA JUGA:RAM Laptop ASUS Vivobook Bisa Diupgrade, Begini Caranya!
Namun menurutnya, ada beberapa ketentuan syarat sekolah mendapatkan dan alokasi khusus (DAK) untuk bidang pendidikan. Yakni, sekolah masih beroperasi, memiliki minimal 60 peserta didik untuk SD dan SMP, memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN).
"Kemudian, mengisi dan memperbaharui data pokok pendidikan di laman dapo.kemendikbud.go.id dalam dua tahun terakhir. Menerima bantuan operasional sekolah atau bantuan operasional pendidikan," ujar Nining.
BACA JUGA:Terbaru, Segini Harga dan Spesifikasi Laptop Lenovo
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Susun Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan
Disisi lain, sekolah tersebut tidak sedang menerima bantuan untuk sarana dan prasarana yang sama dari APBN atau APBD pada tahun anggaran yang sama. Serta yang paling penting adalah diusulkan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) DAK Fisik.