Disway banner

Ini Surat Edarannya, Dikbud Kepahiang Tegas Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah!

Ini Surat Edarannya, Dikbud Kepahiang Tegas Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah!

Ini Surat Edarannya, Dikbud Kepahiang Tegas Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah!--DOK/NET

Radarkepahiang.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang mengambil langkah tegas demi melindungi pelajar dari risiko kecelakaan lalu lintas. Yakni, siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara resmi melarang menggunakan sepeda motor sebagai sarana transportasi ke sekolah.

BACA JUGA:Pembangunan Kopdes di Kepahiang Terkendala Ketersediaan Lahan

BACA JUGA:Solusi Bayar SPH Mencapai Rp24 Miliar, Penyertaan Modal di Bank Bengkulu Akan Ditarik!

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran nomor 100.3.4/138.5/DIKBUD/2024 tentang larangan membawa kendaraan roda dua dan roda empat ke sekolah. Larangan tersebut bedasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, pasal 77 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

BACA JUGA:Main Sebentar Dapat Cuan, Ini Game Penghasil Uang DANA Terbesar

BACA JUGA:APK Penghasil Uang 2026 Ini Dibayar Langsung ke DANA, Bukti WD Jutaan Rupiah!

"Demi keamanan serta keselamatan peserta didik, kita melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor kendaraan roda 2 maupun roda 4.Satuan pendidikan, kepala sekolah dan guru wajib melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini," jelas Kadis Dikbud Kepahiang Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt MM, Selasa 27 Januari 2026.

 

Disisi lain, kata Nining, pihaknya mengimbau orangtua agar mengawasi anak-anaknya dan tidak mengizinkan atau memperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah. Ia menegaskan bahwa nyawa pelajar tak sebanding dengan kemudahan membawa kendaraan sendiri. 

BACA JUGA:Peningkatan Produksi Kopi Daerah, Bupati Kepahiang Kunjungi Dirjen Perkebunan

BACA JUGA:Tak Dihadiri Bupati, Paripurna Pengesahan Raperda Diskors!

Ia menyayangkan masih adanya siswa yang melanggar larangan serupa sejak diberlakukan tahun sebelumnya.

 

"Ini soal melindungi generasi muda, jangan sampai menunggu tragedi terjadi baru bertindak. Agar ini menjadi perhatian orangtua wali murid untuk tidak mengizinkan anak-anak membawa kendaraan ke sekolah, karena keselamatan anak-anak adalah prioritas," ujar Nining.

Sumber: