BACA JUGA:Jadi Puncak Debat Pilkada 2024, TGR Rp11 Miliar di DPRD Kepahiang Ternyata Sudah Dilirik APH!
BACA JUGA:Tambah Gedung Sarpras, RSUD Kepahiang Berpeluang Lakukan Perluasan Lahan
"Saya tidak bisa komen ya, pengguna aset itu Sekwan. Tanya saja langsung sama Sekwan ya," singkat Elsi.
Di sisi lainnya Kabid Aset BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah, SSos, MM mengatakan kalau dirinya belum menerima laporan Sekretariat DPRD
Kepahiang terkait pengembalian Mobnas unsur pimpinan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:KIR Dihapuskan, Dinas Perhubungan Cuma Sumbang PAD dari Sektor Retribusi Parkir
BACA JUGA:Legalistas Masjid, Kemenag Kepahiang Dorong KUA Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
"Kalau sesuai aturannya, Sekwan yang memproses penarikan Mobnas. Hanya saja sampai saat ini, kami belum ada mendapatkan laporan apakah aset milik daerah itu sudah dikembalikan atau belum," kata Herwin.
Jika memang belum ditarik atau dikembalikan tambah Herwin, tentunya sangat disayangkan. Karena menurutnya, hal tersebut dapat berdampak secara hukum. Karena penggunaan aset negara tidak pada tempatnya merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan daerah.
BACA JUGA:Desak Pemkab Segera Putuskan Persoalan Kades Tanjung Alam, Dewan Khawatir Terjadi Gejolak
BACA JUGA:Sebabkan Dampak Negatif, Pemkab Kepahiang Gandeng Banyak Pihak Cegah Pernikahan Dini
"Nanti ada monitoring aset akhir tahun, termasuk Mobnas yang ada di Setwan. Jika terjadi pelanggaran ketentuan, akan ditindak sesuai pada regulasi yang ada dan bisa saja dilakukan penarikan," demikian Herwin.
Herwin juga mengakui kalau dari 3 Mobnas unsur pimpinan DPRD Kepahiang tersebut, hanya ada 1 Mobnas yang dapat dilakukan penjualan langsung.