CPNS Kemendikbudristek 2024, Ini Rangkaian Tes SKB CPNS dan Bobot Penilaiannya

Kamis 07-11-2024,12:29 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melamar pada instansi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2024 akan segera memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat memulai mempersiapkan diri SKB CPNS 2024.

BACA JUGA:Serba-Serbi Janji Politik 3 Paslon Pilkada 2024 Kepahiang, Ada yang Ngaku Enggan Ambil Gaji!

BACA JUGA:Ini 10 Tips dan Trik Hadapi Ujian SKB CPNS 2024

Yakni, peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat memulai mempersiapkan diri SKB CPNS 2024, ini termasuk mempelajari rangkaian tes SKB CPNS Kemendikbudristek 2024 dan bobot penilaian setiap ujian. Adapun jenis SKB Kemendikbudristek, ialah peserta yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi kompetensi dasar.

 

Dalam seleksi ini, jumlah peserta dibatasi hingga tiga kali dari kebutuhan jabatan, berdasarkan peringkat tertinggi. Apabila terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama, penilaian akan dilakukan secara berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU dan TWK.

 

Jika nilai tetap sama, semua peserta tersebut akan diikutsertakan dalam SKB. Adapun tahapan seleksi SKB CPNS Kemendikbudristek 2024 dibagi menjadi dua jenis, yaitu untuk jabatan tenaga kependidikan dan teknis, serta kabatan fungsional dosen.

BACA JUGA:Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Diseruduk Warga Argamakmur

BACA JUGA:Perdana Anggota DPD RI Terpilih Dapil Bengkulu Sambangi Kepahiang, Ini Tujuannya!

Untuk diketahui, ketentuan kelulusan seleksi CPNS Kemendikbudristek 2024 ialah pengumuman hasil kelulusan dilakukan melalui laman resmi Kemendikbudristek. Kemudian kelulusan akhir dihitung dari integrasi hasil SKD (40 persen) dan SKB (60 persen), jika nilai akhir sama, penentuan kelulusan dilakukan secara berurutan berdasarkan nilai kumulatif SKD tertinggi.

 

Kemudian nilai TKP, TIU, dan TWK tertinggi, IPK tertinggi dan usia pelamar tertua. Lalu, jabatan kebutuhan umum yang belum terpenuhi dapat diisi oleh pelamar kebutuhan khusus dengan syarat yang sama dan berperingkat terbaik.

 

Kategori :