Radarkepahiang.id - 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengajukan nomenklatur pada revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang nomenklatur perangkat daerah.
Ketiga OPD itu ialah Satpol PP dan Damkar yang akan dinomenklatur menjadi Kantor Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran, kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Baperinda, kemudian usulan UPTD Perikanan Balai Benih Ikan (BBI).
BACA JUGA:Tegas! DPRD Kepahiang Rekomendasikan Pemecatan Kades Tanjung Alam
BACA JUGA:Lawan Avanza Plat Merah, Nasib Pengemudi R15 Mengkhawatirkan!
Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang Irwan Sayuti, SH MH menjelaskan naskah akademik revisi Raperda Organisasi Perangkat Daerah itu sudah disusun oleh Sekretariat Daerah. Hanya saja untuk membahas Rancangan regulasi daerah itu, Pemkab Kepahian masih menunggu jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang yang baru saja membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Badan Pembentukan Bapemperda (Bapemperda) DPRD Kepahiang.
"Terkait dengan usulan nomenklatur, seperti pemisahan Kantor Satpol PP dan Damkar, penambahan Bidang Riset dan Inovasi, serta UPTD Perikanan BBI ini sudah masuk dalam rancangan perubahan Perda tentang organisasi perangkat daerah. Rancangan Perda ini sudah masuk dalam Promperda 2024, tapi terkait kapan dibahas kita koordinasikan lebih dulu ke Bapemperda DPRD Kepahiang," ujar Kabag Hukum Setda Kepahiang Irwan Sayuti, SH MH.
BACA JUGA:Diduga Maling Jalan, R15 Beradu Kambing dengan Avanza
BACA JUGA:Inspektorat Dalami Kasus Perselingkuhan Kades Tanjung Alam!
Menurutnya, revisi Raperda tentang organisasi perangkat daerah tersebut menyesuaikan peraturan perundang-undangan, maupun peraturan pemerintah diatasnya. Sehingga ditingkat pemerintah daerah akan menyesuaikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga muatan dalam Perda ini nantinya berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Menampung kondisi khusus daerah, penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelas Irwan.