Sementara itu sebelumnya Dinkes Kepahiang menawarkan Puskesmas Cugung Lalang untuk diserahkan kepada Bawaslu Kepahiang.
BACA JUGA:Dinkes Tawarkan Puskesmas Cugung Lalang, Begini Tanggapan Bawaslu!
BACA JUGA:Dinkes Tawarkan Puskesmas Cugung Lalang Untuk Hibah Bawaslu
Namun penawaran itu nampaknya belum dapat diterima lantaran menurut Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, bahwa Puskesmas Cugung Lalang tidak bisa digunakan untuk menjadi Sekretariat Bawaslu Kepahiang.
Bukan tanpa dasar, hal ini lantaran lokasi puskesmas tersebut yang tidak berada di pusat kota.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa, Bawaslu harus berada di pusat kota/kabupaten. Artinya untuk di Kepahiang, Bawaslu harus berada di Kecamatan Kepahiang, tidak bisa digeser ke tempat lain," ujar Mirzan.