Radarkepahiang.id - Meskipun belum menemui titik terang, namun Pemkab Kepahiang tampaknya membuka pintu selapang-lapangnya untuk mengabulkan permohonan terkait hibah Eks Puskesmas Pasar Kepahiang kepada Bawaslu Kepahiang.
Ini disampaikan Kepala Dinkes Kepahiang, H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Si pasca rapat di Aula BKD Kepahiang yang membahas persoalan hibah eks Puskesmas Pasar Kepahiang ini kepada Bawaslu.
BACA JUGA:Ada Peserta CPNS yang Bawa Jimat, Siap-Siap Sanksi Ini Menanti!
BACA JUGA:Paling Ditunggu Peserta, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan PNS 2024
Disebutkan Tajri, meskipun saat ini sertifikat lahan tersebut masih berproses di BPN Kepahiang, namun bukan berarti Bawaslu Kepahiang tidak memiliki kesempatan atau peluang untuk memiliki seutuhnya lahan berikut dengan bangunan eks Puskesmas Pasar Kepahiang tersebut.
"Tentu saja masih berpeluang untuk dimiliki oleh Bawaslu Kepahiang, hanya saja saat ini kita masih belum bisa berikan karena sertifikatnya masih berproses. Kita tidak berani hibahkan itu kalau tidak ada sertifikatnya," ujar Tajri.
BACA JUGA:Memenuhi Syarat dan Kriteria, Mulyadi Resmi Dipilih Sebagai Dirut PDAM Kepahiang
BACA JUGA:Termasuk Kawa-Kawa, Polres Rejang Lebong Sikat Belasan Jerigen Miras!
Menurut Tajri, Bawaslu Kepahiang saat ini hanya perlu bersabar untuk menunggu sertifikat itu rampung dan diterbitkan oleh BPN Kepahiang.
Sehingga dengan demikian, artinya legalitas dalam kepemilikan lahan serta bangunan eks Puskesmas Pasar Kepahiang yang berdiri diatasnya, secara resmi adalah milik Pemkab Kepahiang.
"Memang itu sebetulnya adalah aset Pemkab Kepahiang, hanya saja sertifikatnya tidak ada. Namun sekarang sudah diurus dan tengah berproses," lanjutnya.