Dipanggil Prabowo, Ini Posisi Raffi Ahmad di Kabinet Merah Putih

Rabu 23-10-2024,18:58 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

BACA JUGA:3 Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Segera Dilantik, Ini Jadwalnya!

Pengangkatan dan tugas pokok Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.

 

Sementara ketentuan terkait Staf Khusus Presiden, diatur bahwa jumlah staf khusus presiden paling banyak 15 orang.

Kategori :